Berita

Mengenal Syirkah Sebagai Bentuk Kerjasama Dalam Islam

Mengenal lebih jauh ekonomi dalam islam, Bentuk kerjasama dalam, Macam-macam syirkah dan Penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Maka tidak heran jika hukum-hukum islam juga berlaku disini, baik untuk tatanan hidup bermasyarakat maupun dijadikan hukum adat seperti yang ada di Aceh. Islam juga memahami bahwa semua aturan hidup sudah diatur sedemikian rupa dan aturannya jelas dalam islam. Masalah kita akan mengikuti aturan yang mana, tentu aturan pemerintah yang sah pasti harus dipatuhi. Namun sebagai masyarakat muslim, negara kita juga memiliki toleransi yang tinggi, contohnya dalam bidang perekonomian. Indonesia memiliki bank syariah yang khusus untuk masyarakat muslim yang ingin menghindari riba. Namun siapa saja tentu boleh mendapatkan jasa dari bank syariah, tidak harus anda yang beragama islam saja.

Jadi dengan toleransi yang sangat tinggi di negara kita, bagi komunitas muslim yang ingin mendirikan sebuah perusahaan atau usaha, mereka biasanya menggunakan istilah syirkah. Istilah ini memang sedikit asing bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang religius, bagi mereka yang sangat religius dan mempelajari hukum fiqih secara dalam, mungkin memahami arti syirkah secara sederhana ataupun mendalam.

Sama seperti PT, CV ataupun perusahaan lainnya yang didirikan oleh lebih dari satu orang, syirkah adalah kegiatan persekutuan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Jadi pengertian syirkah itu lebih pada kegiatan yang dilakukan orang-orang untuk bekerjasama dan membagi keuntungan atas kerjasama yang dilakukan tersebut.

Jadi dalam ekonomi islam syirkah itu terdiri dari bermacam-macam syirkah. Bahkan dalam satu jenis syirkah akan memiliki turunan yang sangat banyak. Bagi mereka yang tidak terbiasa dalam ekonomi islam, hal ini cukup memusingkan. Namun tidak ada salahnya jika kita membahas macam-macam syirkah atau jenis-jenis syirkah secara singkat. Pertama anda harus tahu dulu apa itu syirkah dan yang kedua macam-macam syirkah dan pengertiannya.

Macam-macam syirkah dan contohnya

Syirkah adalah bentuk kerjasama untuk mendapatkan keuntungan dan dibentuk berdasarkan kesepakatan yang dibuat diantara mereka yang bekerjasama tersebut. Dan orang yang melakukan syirkah itu disebut juga sebagai Syarik. Rukun syirkah ini meliputi : 

  1. Orang yang akan melakukan akad minimal 2 orang.
  2. Ma’qud ‘alaihi atau objek akad termasuk modal dan juga pekerjaan.
  3. Adanya akad.

Setelah mengenal rukun syirkah, sekarang saatnya kita membahas tentang macam-macam syirkah. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa syirkah ini memiliki beberapa turunan. Disini kita akan membahas tentang syirkah secara umum saja. Karena dibentuk disebabkan oleh dua hal maka jenis syirkah itu dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Syirkah Uqud (Transaksi)
  2. Syirkah Amlak (Hak Milik)

Jika syirkah amlah merupakan syirkah berdasarkan hak kepemilikan atas barang yang kepemilikannya didasarkan oleh hak waris, jual beli ataupun hibah. Sedangkan syirkah uqud merupakan bentuk kerjasama atas kepemilikan modal atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu kegiatan atau transaksi yang dilakukan bersama-sama dan hal yang paling menarik dari sistem syirkah ini yaitu bukan hanya keuntungan yang dibagi antara anggota yang melakukan akad, namun kerugian dan juga tanggungjawab sama-sama ditanggung oleh orang-orang yang melakukan akad tersebut, jadi ketika untung, mereka akan sama-sama untung, dan ketika merugi mereka akan sama-sama rugi, tidak ada satu pihak pun yang hanya diuntungkan atau dirugikan dalam kegiatan syirkah ini. Syirkah uqud ini dibagi lagi menjadi beberapa macam syirkah, antara lain :

  1. Syirkah ‘Abdan
  2. Syirkah Mufawadah
  3. Syirkah ‘Inan
  4. Syirkah al-Mudharabah
  5. Syirkah Wujuh

Syirkah DIsekitar Kita

Banyak sekali contoh syirkah yang bisa kita temui dalam kehidupan sehari-hari, misalnya contoh syirkah abdan misalnya penulis konten, dimana ia bekerja dan memberikan kontribusi dalam bentuk keahlian menulisnya, namun tidak berkontribusi dalam modal. Atau dalam sebuah perusahaan penyewaan mobil, dimana ada pemilik mobil dan ada supir. Pemilik mobil berkontribusi atas modal (mobil), sedangkan sopir berkontribusi dalam bentuk fisik (Mengendarai mobil dan mengantarkan penumpang).

Sedangkan contoh syirkah wujuh misalnya sebuah toko roti dimana didalamnya ada seorang baker, ada pelayan, ada kurir dan juga orang yang memasarkan sedangkan pihak ketiga dari toko roti itu adalah pemilik modal. Jadi sistem pembagian keuntungannya sesuai dengan porsinya masing-masing di toko roti tersebut dan tanggung jawabnya terhadap utang juga sesuai dengan porsinya masing-masing. Pembagian porsi tersebut sudah dibuat di awal saat terjadinya kesepakatan.

Sebenarnya masih banyak sekali contoh syirkah dalam kehidupan sehari hari dan kita jumpai, namun karena istilah syirkah ini cukup asing di telinga masyarakat, maka banyak dari mereka yang tidak menyadarinya. Namun jika istilah-istilah kerjasama secara konvensional banyak sekali orang yang mempelajarinya baik di sekolah ataupun di kampus. Sedangkan syirkah ini khusus dipelajari pada ekonomi islam saja atau mungkin di pesantren-pesantren.

Rukun Syirkah

Sama seperti bentuk kerjasama konvensional pada umumnya, rukun syirkah juga harus terpenuhi jika syirkah itu ingin terbentuk. Ada minimal 2 orang yang melakukan akad syirkah, masing-masing dari mereka harus memiliki kemampuan dalam mengelola harta dan memiliki objek akad yaitu modal dan juga pekerjaan yang akan dilakukan.

Contoh syirkah inan, misalnya anda ingin melakukan akad syirkah inan dengan teman anda, maka pengertian syirkah ini adalah salah satu diantara kalian ada yang memiliki keahlian  namun modalnya sedikit  dan tugasnya untuk menyelesaikan pekerjaan dan ada juga yang memiliki modal namun keahliannya sedikit. Misalnya syirkah inan dalam berbisnis kue, anda memiliki keahlian dalam membuat kue, jadi anda yang bertanggungjawab atas pekerjaan dan penyelesaian dalam membuat kue tersebut. Sedangkan teman anda yang memiliki modal, dia hanya membantu seadanya dan memberikan modal untuk membeli bahan-bahan kue tersebut. Jika terjual, maka keuntungan atas penjualan kue tersebut dibagi dua atau porsinya sesuai dengan perjanjian awal.

Antara syirkah inan dan abdan sangat mirip, jika syirkah inan orang yang bekerjasama memberikan modal dan menyelesaikan pekerjaan bersama-sama, sedangkan syirkah abdan salah satu diantaranya hanya memberikan modal atau memiliki keahlian saja. Berdasarkan contoh diatas, sekarang anda memahami bahwa contoh akad syirkah dalam kehidupan sehari-hari sangatlah mudah dijumpai. Hanya saja istilah yang digunakan dalam kegiatan ekonomi konvensional tidak begitu. Jadi istilah-istilah syirkah ini jauh lebih rumit meskipun pada dasarnya sama saja seperti jenis kerjasama konvensional pada umumnya yang terjadi pada masyarakat umum.

Jadi sudah jelas bukan bahwa semua sudah diatur bahkan kegiatan bisnis dan ekonomi juga ada dalam islam, bahkan sampai ke kegiatan ekonomi dan juga bisnis. Syirkah sangat berguna bagi kehidupan kita sehari-hari. Bahkan contoh-contoh syirkah itu sebenarnya sangat mudah kita jumpai disekitar kita, karena syirkah ini merupakan suatu akad kerjasama, dimana akad itu dibuat dengan aturan-aturan yang jelas sehingga jika menguntungkan semua orang yang terlibat dalam akad akan diuntungkan, sedangkan jika usaha yang dirintis berdasarkan syirkah itu mengalami kerugian, maka semua orang yang terlibat dalam akad syirkah tersebut juga merasakan kerugian yang sama.

Mempelajari ekonomi islam memang sangat menarik, namun sayangnya tidak banyak orang di Indonesia yang mempelajarinya karena ekonomi islam kurang menarik perhatian masyarakat. Dan ekonomi islam biasanya hanya dipelajari pada sekolah-sekolah khusus saja. Namun sebenarnya ekonomi islam dan juga ekonomi konvensional sama bergunanya untuk kehidupan dan juga perekonomian negara, bahkan ekonomi islam yang sudah didasari oleh hukum-hukum islam sangat bermanfaat bagi masyarakat islam khususnya terutama untuk menghindari riba.

Abdurrahman Wahid II

Abdurrahman sudah menggeluti dunia investasi dari tahun 2010 dan terus menggali pengetahuan di dunia investasi dan keuangan dari berbagai sumber.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button