Apa itu kustodian kekayaan negara Pengertian dan Tugas

Memahami kustodian sebagai kekayaan negara beserta fungsi dan tugas dari kustodian itu sendiri.
Daftar isi
Kustodian Kekayaan Negara: Pengertian dan Tugas
Kustodian kekayaan negara adalah sebuah lembaga atau institusi negara dan bagian dari kementerian keuangan yang bertugas untuk mengelola aset yang dititipkan negara yang diatur dengan sebuah kontrak tertentu untuk kepentingan negara. Lembaga ini memiliki tugas penting dalam mengelola kekayaan negara beserta administrasinya, seperti mengurus surat jual beli, pengalihan aset negara, hingga mengamankan kekayaan negara. Dengan dibuatnya laporan secara rinci oleh Bank Kustodian ini, maka kekayaan negara bisa terlindungi karena jika tidak dilakukan pengawasan secara ketat, bisa saja manajer investasi melakukan kecurangan yang bisa merugikan negara.
Pengertian Dari Bank Kustodian
Bank kustodian adalah sebuah bank umum yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan juga sudah memenuhi syarat sebagai kustodian sehingga bank ini bisa melakukan kegiatan terkait kustodian. Negara akan menitipkan asetnya ke Bank Kustodian ini dan melindungi harta negara yang dititipkan termasuk saham, reksa dana dan juga obligasi. Sementara manajer investasi bertugas mengelola aset negara tersebut. Bank kustodian dan manajer investasi akan bekerjasama dan menjalankan perannya masing-masing.
Bank kustodian ini memiliki tanggungjawab yang besar, bukan hanya menampung dana berupa kekayaan dan juga harta dari perusahaan investasi, namun juga menjaga aset itu tetap aman, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa mengambil dana investor termasuk manajer investasi yang mempunyai akses langsung untuk mengelola dana investasi tersebut ke dalam instrumen-instrumen investasi yang dianggap bisa memberikan keuntungan bagi pemilik modal seperti saham, obligasi, reksa dana dan barang berharga lainnya.
Tugas dan Fungsi Kustodian Terkait Dengan Kekayaan Negara
Sebagai lembaga yang merupakan bagian dari kementerian keuangan, kustodian tentu memiliki fungsi dan tugas-tugas penting terkait pengelolaan dan juga mengamankan aset-aset negara. Seluruh kekayaan negara ini sudah didata seluruhnya oleh Jenderal Kekayaan Negara. Bank kustodian bekerja sama dengan manajer investasi dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Jika bank kustodian bertugas untuk menjalankan seluruh administrasi yang berkaitan dengan kekayaan negara, seperti membuat laporan terkait dengan kekayaan negara, melakukan seluruh kegiatan administrasi seperti pencatatan terhadap aset-aset yang dikelola oleh manajer investasi dan juga membuat laporan untuk negara terkait aktivitas transaksi pengelolaan aset seperti transaksi jual beli saham, melakukan konfirmasi terhadap transaksi jual beli, melakukan pencairan deposito, menampung dividend dan membuat laporan serta mengirimkannya.
Manajer Investasi Sebagai Pengelola Aset Negara

Sementara itu manajer investasi memiliki tugas untuk mengelola aset kekayaan negara. Manajer investasi akan mengembangkan aset-aset yang ada dan kustodian akan melakukan pencatatan terhadap semua aktivitas pengelolaan aset yang dilakukan oleh manajer investasi, sehingga semua transaksi bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada celah bagi manajer investasi untuk melakukan kecurangan, karena semua transaksi dicatat secara transparan. Dan bank kustodian bertanggungjawab untuk melaporkannya ke negara.
Semua aset yang diinvestasikan akan diawasi oleh bank kustodian. Dan semua kekayaan yang dimiliki negara dan dikelola oleh manajer investasi akan didata secara rinci, sehingga kecuarang yang mungkin saja bisa terjadi kemungkinannya sangat kecil. Dan bentuk pertanggungjawaban Bank kustodian terhadap aset-aset negara yang dikelola bersama manajer investasi dibuat dalam bentuk sebuah laporan yang sangat rinci. Sehingga potensi kekayaan negara bisa meningkat namun kecurangan yang mungkin saja terjadi bisa di minimalisir.
Daftar Bank-Bank Kustodian
Bank kustodian menjadi tempat untuk menyimpan semua aset investasi para investor. Jadi bagi para investor reksa dana yang menitipkan dana investasinya kepada para manajer investasi dan juga agen tidak perlu khawatir dana tersebut akan dilarikan atau disalahgunakan oleh manajer investasi. Karena semua dana investasi reksa dana disimpan di Bank Kustodian.
Di indonesia ada banyak sekali Bank kustodian, Bank kustodian ini secara umum adalah Bank Umum biasa namun memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah memenuhi syarat untuk menjadi Bank Kustodian sebagai tempat untuk menyimpan dana investasi reksa dana. Untuk daftar Bank-Bank Kustodian dapat dilihat pada gambar berikut :
No | Bank Kustodian | Dana Kelolaan (Rp triliun) |
1 | PT Bank HSBC Indonesia | 99,24 |
2 | STANDARD CHARTERED BANK – CUSTODY | 76,94 |
3 | CITIBANK N. A. – CUSTODY | 64,01 |
4 | BANK CENTRAL ASIA – CUSTODY, Tbk | 48,94 |
5 | DEUTSCHE BANK A. G. – CUSTODY | 46,76 |
6 | BANK CIMB NIAGA – CUSTODY, Tbk | 40,45 |
7 | BANK DBS INDONESIA – CUSTODY | 34,4 |
8 | BANK MEGA – CUSTODY, Tbk | 27,28 |
9 | BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) – CUSTODY, Tbk | 22,83 |
10 | BANK MANDIRI (PERSERO) – CUSTODY, Tbk | 20,61 |
11 | BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) – CUSTODY, Tbk | 17,36 |
12 | BANK PERMATA – CUSTODY, Tbk | 9,35 |
13 | BANK DANAMON INDONESIA – CUSTODY, Tbk | 7,82 |
14 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 7,49 |
15 | PT KEB Hana Bank Indonesia | 5,31 |
16 | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK | 4,78 |
17 | BANK BUKOPIN – CUSTODY, Tbk | 1,95 |
18 | PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 0,5 |
Total Dana Kelolaan | 536,1 |
Tidak Boleh Memiliki Hubungan
Untuk menjaga keamanan dan juga menjauhkan kendala serta menghindari kemungkinan terjadinya benturan kepentingan antara pihak, sangat dilarang sekali adanya hubungan antara pihak Bank Kustodian dengan manajer investasi. Oleh sebab itu, masing-masing lembaga terkait harus bekerja secara profesional dan juga independen. Kebijakan dan juga standarisasi kerja harus dipatuhi baik oleh manajer investasi maupun Bank Kustodian.
Bertanggungjawab Mengelola Aset
Reksa dana menjadi produk yang pengelolaannya berdasarkan kontrak Investasi Kolektif yang harus dipenuhi oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi. Karena kedua pihak ini bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan kekayaan negara. Dan negara berhak untuk mengajukan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh Bank Kustodian sebagai lembaga yang dipercaya negara untuk menyimpan aset kekayaan negara dan juga bekerjasama dengan manajer investasi dalam melaksanakan tugas pengelolaan aset negara dan demi keamanan reksa dana.