Forex

Trading Forex Halal atau Haram Menurut Islam

Tentang hukum trading forex di Indonesia, mengenal halal atau haram trading forex menurut Islam dan MUI.

Trading forex memang sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat Indonesia, terutama masyarakat yang menyukai investasi. Namun banyak juga masyarakat yang masih meragukan tentang trading forex halal atau haram. Jadi trading forex itu halal, karena nilai serta wujud barang yang diperdagangkan itu jelas yaitu mata uang asing. Agar lebih jelas lagi tentang halal atau haram trading forex, mari kita bahas permasalahan ini lebih dalam lagi.

Trading Forex Dalam Persepektif Islam

Trading forex memang sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat Indonesia, terutama masyarakat yang menyukai investasi. Namun banyak juga masyarakat yang masih meragukan tentang trading forex halal atau haram.  Berdasarkan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) trading forex dengan menggunakan akun syariah diperbolehkan. Jadi trading forex itu halal, karena nilai serta wujud barang yang diperdagangkan itu jelas yaitu mata uang asing. Agar lebih jelas lagi tentang halal atau haram trading forex, mari kita bahas permasalahan ini lebih dalam lagi.

Forex dan hukumnya dalam ajaran Islam

Karena masyarakat Indonesia mayoritas beragama islam, maka wajar jika banyak orang terutama yang beragama muslim mempertanyakan apakah trading forex itu halal atau haram. Di Indonesia, MUI atau Majelis Ulama Indonesia mempunyai peran vital dalam menetapkan hukum-hukum islam dan fatwa MUI akan dianggap hukum yang bisa menjadi dasar bagi masyarakat muslim yang tinggal di Indonesia.

Sebagai trader, kita tentu memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil trading forex yang dilakukan. Meskipun tak jarang orang beranggapan bahwa trading forex sangat mirip dengan judi. Meskipun faktanya judi dan trading forex sangatlah jauh berbeda. Karena untuk bisa trading bukan hanya modal uang yang harus kita miliki, namun modal pengetahuan dan juga ilmu ekonomi wajib dimiliki. Perubahan harga mata uang pada forex sangat berkaitan erat dengan hukum ekonomi dan juga kondisi perekonomian dan politik dunia.

Halal atau haram trading forex
Halal haram forex

Forex dalam hukum Islam

Pasar global saat ini memberikan perubahan yang cukup signifikan sehingga perdagangan mata uang asing sudah menjadi sebuah kebutuhan, misalnya dalam kegiatan ekspor-impor dan juga kegiatan perdagangan internasional lainnya. Perdagangan forex dalam hukum islam ini diperbolehkan sesuai dengan buku Fiqih yang ditulis oleh Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yaitu Masail Fiqiyah, Hal ini dikarenakan adanya kejelasan barang yang diperjualbelikan dalam forex tersebut. Oleh sebab itu  trading forex halal dalam islam, asal semua kaidah-kaidah  yang dilarang tidak dilakukan saat trading forex tersebut.

Dan perdagangan forex sama sekali jauh dari riba, karena transaksinya murni transaksi jual beli bukan pinjam meminjam dengan keuntungan saat pengembalian. Transaksi forex yang diperbolehkan dalam islam menurut MUI adalah transaksi forex dalam bentuk SPOT dimana seluruh transaksi yang terjadi pada aset-aset yang diperdagangkan di platform perdagangan dilakukan secara langsung dan dengan uang tunai. MUI menetapkan hukum halal atau haram trading forex berdasarkan ketetapan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional.

Hukum forex menurut MUI

MUI memang mengakui trading forex itu halal, namun harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat oleh Dewan Syariah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 mengenai Al-Syarf atau jual beli mata uang asing yaitu :

1. Jual beli mata uang asing diperbolehkan

Jadi jual beli mata uang asing itu memang diperbolehkan berdasarkan fatwa MUI, namun harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Bukan untuk mencari keuntungan yang spekulatif
  • Sebagai alat untuk penyimpanan
  • Nilai mata uangnya harus sama untuk jenis mata uang yang sama
  • Jika jenis mata uang berbeda, maka harus menggunakan harga yang berlaku saat transaksi dilakukan.

2. Jenis-jenis transaksi forex

Masih menurut ketetapan MUI, ada beberapa jenis transaksi forex yang diperbolehkan dan halal atau jenis transaksi yang dilarang atau haram jika dilakukan yaitu :

1. Spot

Spot transaksi
Spot transaksi

Adalah jenis transaksi yang umumnya dilakukan saat trading forex, transaksi ini mengacu pada jenis transaksi baik jual atau beli mata uang asing yang berlangsung pada hari yang sama atau maksimal 2 hari saja. Proses berlangsungnya 1 hari itu dianggap sebagai transaksi tunai, sementara diberi waktu maksimal 2 hari untuk menyelesaikan kegiatan transaksi tersebut termasuk pembayaran yang mungkin saja terhambat karena satu dan hal lainnya

2. Forward

Transaksi forward adalah
Transaksi forward adalah

Transaksi forward adalah jenis transaksi trading forex baik penjualan maupun pembelian dengan nilai yang berlaku adalah saat transaksi tersebut terjadi namun bisa bertahan lebih dari 2 hari bahkan sampai bertahun-tahun lamanya. Jenis transaksi ini tidak diperbolehkan atau dianggap tidak halal, karena kemungkinan harga yang terjadi saat penyerahan akan berbeda. Jadi sebaiknya semua transaksi trading forex dilakukan dalam waktu satu hari saja atau trading jangka pendek atau trading harian.

3. Swap

Swap Transaksi
Swap Transaksi

Swap atau yang dikenal dengan biaya inap, jenis trading forex yang tidak selesai dalam kurun waktu 1 hari, maka akan dikenai biaya menginap. Dan jika transaksi tersebut terjadi maka sama dengan transaksi forward dan dianggap tidak halal. Bahkan jika kita trading dengan pasangan mata uang USD-AUD maka nilai swap malah menguntungkan karena perbedaan besarnya bunga bank antara kedua negara tersebut yang mengakibatkan nilai swap menjadi positif.

4. Option

Option adalah jenis transaksi
Option adalah jenis transaksi

Option adalah jenis transaksi dengan kontrak yang tidak diperbolehkan atau tidak halal, hal ini dikarenakan transaksi trading forex tersebut berdasarkan hak dan harus dilakukan dengan ketentuan jumlah dan waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Transaksi forex non halal atau yang tidak diperbolehkan

Berdasarkan uraian pada poin-poin diatas, maka sebagian besar jenis transaksi yang tidak halal lebih banyak dibandingkan dengan transaksi trading forex yang halal atau diperbolehkan. Jenis transaksi trading forex non halal antara lain:

  • Forward karena transaksi ini berlaku lebih dari satu hari atau jangka panjang.
  • Swap karena mengandung unsur riba dan juga sebagai tanda bahwa trading forex yang dilakukan tidak selesai dalam sehari sesuai dengan fatwa MUI untuk trading forex.
  • Option karena trading forex yang dilakukan berdasarkan waktu yang sudah ditetapkan.

Trading forex secara syariah

Jadi dengan mengikuti fatwa MUI, bahwa trading forex itu halal, namun harus mengikuti ketentuan-ketentuan dan sesuai dengan kaidah ajaran islam. Namun bagi masyarakat muslim tidak perlu khawatir, karena saat ini banyak sekali broker forex yang mulai menyadari akan kebutuhan trading forex yang sesuai dengan ajaran agama islam, misalnya banyak broker yang mulai menawarkan jenis akun islami dimana akun ini bebas swap, karena transaksi trading forex kurang lebih dari sehari dan kurang dari 2 hari masih diperbolehkan.

Jika dibandingkan dengan trading forex biasa, trading forex dengan syariah ini tentu memiliki resiko yang jauh dibawah trading forex biasa, karena transaksi trading forex harus diselesaikan secepat mungkin. Tapi ada juga orang yang merasa rugi, hal ini dikarenakan keuntungan atas bunga yang seharusnya didapat tidak akan bisa diperoleh dalam akun syariah ini.

Namun dengan menggunakan akun trading forex syariah, maka bagi masyarakat yang religius mempercayai bahwa trading yang dilakukan halal dan jauh dari riba, meskipun keuntungan yang didapatkan tidak maksimal. Jadi trading forex dengan menggunakan akun syariah ini memang ditujukan untuk orang-orang yang menginginkan trading forex dengan halal dan sesuai dengan ajaran agama islam.

Tentang Bappebti

Salah satu cara untuk mengetahui apakah broker forex lokal yang ada di Indonesia memiliki izin dari pemerintah adalah melalui Bappebti. Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi merupakan salah satu lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi semua kegiatan yang berkaitan dengan perizinan dan juga semua kegiatan yang sesuai dengan UU no 32 tahun 1997. 

Oleh sebab itu setiap perusahaan berjangka atau broker forex yang akan beroperasi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, tanpa adanya izin dari Bappebti, biasanya pemerintah akan menganggap kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut ilegal, dan menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi di perusahaan yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Namun banyak juga broker-broker asing yang merupakan broker terpercaya, hanya saja tidak memiliki kantor di Indonesia, oleh sebab itu broker forex tersebut tidak mendapatkan izin dari Bappebti, melainkan mendapatkan izin dari negara asal atau kantor pusat dimana broker forex tersebut berasal.

Ada beberapa fungsi yang merupakan tanggungjawab Bappebti untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan UU No 32 tahun 1997 yaitu:

  • Melindungi semua orang atau pihak yang terlibat dalam kegiatan yang terjadi pada broker forex atau bursa berjangka.
  • Mewujudkan kegiatan yang ada pada bursa berjangka teratur, aman dan juga transparan, sehingga kegiatan yang terjadi didalamnya berjalan secara sehat.
  • Menjadikan kegiatan di pasar berjangka berjalan secara transparan baik dalam segi pengelolaan risiko sampai dengan pembentukan harga yang terjadi.

Jadi Bappebti memang memiliki peranan penting dalam bursa berjangka yang ada di Indonesia, selain Bappebti ada lembaga independen negara lain yang memiliki tugas mengawasi semua kegiatan di sektor keuangan yang ada di Indonesia yaitu OJK. Sehingga setiap perusahaan berjangka atau broker forex yang memiliki izin dari OJK dan juga Bappebti sudah bisa dipastikan bahwa perusahaan tersebut aman dan juga legal beroperasi di Indonesia. Namun sebelum memutuskan untuk investasi di bidang trading forex ini, sebaiknya anda memiliki kemampuan dasar dan juga pengetahuan tentang trading. Karena investasi di bidang trading forex ini memiliki resiko yang sangat tinggi, dan juga dibutuhkan ketelitian yang tinggi.

Sulastri

Saya lahir di sebuah kota kecil di Sumatera Selatan. Saya sangat suka belajar & membaca buku. di tahun 2009 saya lulus dari sebuah Universitas swasta di Jakarta dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi. Setelah lulus saya berkarir di sebuah broker forex lokal selama beberapa bulan kemudian beralih ke sebuah perusahaan manajemen aset di Jakarta. Berkarir di bidang keuangan khususnya forex selama lebih dari 7 tahun dan cryptocurrency lebih dari 4 tahun. Saya sangat tertarik dengan dunia keuangan & investasi dan hal itu membuat saya ingin berbagi informasi yang berkaitan dengan bisnis, keuangan dan juga investasi melalui sebuah tulisan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button