Bursa & Saham

Apa itu kustodian kekayaan negara Pengertian dan Tugas

Memahami kustodian sebagai kekayaan negara beserta fungsi dan tugas dari kustodian itu sendiri.

Daftar isi

Kustodian Kekayaan Negara: Pengertian dan Tugas

Kustodian kekayaan negara adalah sebuah lembaga atau  institusi negara dan bagian dari kementerian keuangan yang bertugas untuk mengelola aset yang dititipkan negara yang diatur dengan sebuah kontrak tertentu untuk kepentingan negara. Lembaga ini memiliki tugas penting dalam mengelola kekayaan negara beserta administrasinya, seperti mengurus surat jual beli, pengalihan aset negara, hingga mengamankan kekayaan negara. Dengan dibuatnya laporan secara rinci oleh Bank Kustodian ini, maka kekayaan negara bisa terlindungi karena jika tidak dilakukan pengawasan secara ketat, bisa saja manajer investasi melakukan kecurangan yang bisa merugikan negara.

Pengertian Dari Bank Kustodian

Bank kustodian adalah sebuah bank umum yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan juga sudah memenuhi syarat sebagai kustodian sehingga bank ini bisa melakukan kegiatan terkait kustodian. Negara akan menitipkan asetnya ke Bank Kustodian ini dan melindungi harta negara yang dititipkan termasuk saham, reksa dana  dan juga obligasi. Sementara manajer investasi bertugas mengelola aset negara tersebut. Bank kustodian dan manajer investasi akan bekerjasama dan menjalankan perannya masing-masing.

Bank kustodian ini memiliki tanggungjawab yang besar, bukan hanya menampung dana berupa kekayaan dan juga harta dari perusahaan investasi, namun juga menjaga aset itu tetap aman, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa mengambil dana investor termasuk manajer investasi yang mempunyai akses langsung untuk mengelola dana investasi tersebut ke dalam instrumen-instrumen investasi yang dianggap bisa memberikan keuntungan bagi pemilik modal seperti saham, obligasi, reksa dana dan barang berharga lainnya.

Tugas dan Fungsi Kustodian Terkait Dengan Kekayaan Negara

Sebagai lembaga yang merupakan bagian dari kementerian keuangan, kustodian tentu memiliki fungsi dan tugas-tugas penting terkait pengelolaan dan juga mengamankan aset-aset negara. Seluruh kekayaan negara ini sudah didata seluruhnya oleh Jenderal Kekayaan Negara. Bank kustodian bekerja sama dengan manajer investasi dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. 

Jika bank kustodian bertugas untuk menjalankan seluruh administrasi yang berkaitan dengan kekayaan negara, seperti membuat laporan terkait dengan kekayaan negara, melakukan seluruh kegiatan administrasi seperti pencatatan terhadap aset-aset yang dikelola oleh manajer investasi dan juga membuat laporan untuk negara terkait aktivitas transaksi pengelolaan aset seperti transaksi jual beli saham, melakukan konfirmasi terhadap transaksi jual beli, melakukan pencairan deposito, menampung dividend dan membuat laporan serta mengirimkannya.

Manajer Investasi Sebagai Pengelola Aset Negara

Ilustrasi Seorang Manajer Investasi
Ilustrasi Seorang Manajer Investasi

Sementara itu manajer investasi memiliki tugas untuk mengelola aset kekayaan negara. Manajer investasi akan mengembangkan aset-aset yang ada dan kustodian akan melakukan pencatatan terhadap semua aktivitas pengelolaan aset yang dilakukan oleh manajer investasi, sehingga semua transaksi bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada celah bagi manajer investasi untuk melakukan kecurangan, karena semua transaksi dicatat secara transparan. Dan bank kustodian bertanggungjawab untuk melaporkannya ke negara.

Semua aset yang diinvestasikan akan diawasi oleh bank kustodian. Dan semua kekayaan yang dimiliki negara dan dikelola oleh manajer investasi akan didata secara rinci, sehingga kecuarang yang mungkin saja bisa terjadi kemungkinannya sangat kecil. Dan bentuk pertanggungjawaban Bank kustodian terhadap aset-aset negara yang dikelola bersama manajer investasi dibuat dalam bentuk sebuah laporan yang sangat rinci. Sehingga potensi kekayaan negara bisa meningkat namun kecurangan yang mungkin saja terjadi bisa di minimalisir.

Daftar Bank-Bank Kustodian

Bank kustodian menjadi tempat untuk menyimpan semua aset investasi para investor. Jadi bagi para investor reksa dana yang menitipkan dana investasinya kepada para manajer investasi dan juga agen tidak perlu khawatir dana tersebut akan dilarikan atau disalahgunakan oleh manajer investasi. Karena semua dana investasi reksa dana disimpan di Bank Kustodian. 

Di indonesia ada banyak sekali Bank kustodian, Bank kustodian ini secara umum adalah Bank Umum biasa namun memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah memenuhi syarat untuk menjadi Bank Kustodian sebagai tempat untuk menyimpan dana investasi reksa dana. Untuk daftar Bank-Bank Kustodian dapat dilihat pada gambar berikut :

NoBank KustodianDana Kelolaan (Rp triliun)
1PT Bank HSBC Indonesia99,24
2STANDARD CHARTERED BANK – CUSTODY76,94
3CITIBANK N. A. – CUSTODY64,01
4BANK CENTRAL ASIA – CUSTODY, Tbk48,94
5DEUTSCHE BANK A. G. – CUSTODY46,76
6BANK CIMB NIAGA – CUSTODY, Tbk40,45
7BANK DBS INDONESIA – CUSTODY34,4
8BANK MEGA – CUSTODY, Tbk27,28
9BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) – CUSTODY, Tbk22,83
10BANK MANDIRI (PERSERO) – CUSTODY, Tbk20,61
11BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) – CUSTODY, Tbk17,36
12BANK PERMATA – CUSTODY, Tbk9,35
13BANK DANAMON INDONESIA – CUSTODY, Tbk7,82
14PT Bank Maybank Indonesia Tbk7,49
15PT KEB Hana Bank Indonesia5,31
16PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK4,78
17BANK BUKOPIN – CUSTODY, Tbk1,95
18PT Bank Syariah Indonesia Tbk0,5
 Total Dana Kelolaan536,1
Daftar Bank Kustodian Indonesia

Tidak Boleh Memiliki Hubungan

Untuk menjaga keamanan dan juga menjauhkan kendala serta menghindari kemungkinan terjadinya benturan kepentingan antara pihak, sangat dilarang sekali adanya hubungan antara pihak Bank Kustodian dengan manajer investasi. Oleh sebab itu, masing-masing lembaga terkait harus bekerja secara profesional dan juga independen. Kebijakan dan juga standarisasi kerja harus dipatuhi baik oleh manajer investasi maupun Bank Kustodian.

Bertanggungjawab Mengelola Aset

Reksa dana menjadi produk yang pengelolaannya berdasarkan kontrak Investasi Kolektif yang harus dipenuhi oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi. Karena kedua pihak ini bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan kekayaan negara. Dan negara berhak untuk mengajukan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh Bank Kustodian sebagai lembaga yang dipercaya negara untuk menyimpan aset kekayaan negara dan juga bekerjasama dengan manajer investasi dalam melaksanakan tugas pengelolaan aset negara dan demi keamanan reksa dana.

Juga baca

Trading Forex Tanpa Menggunakan Indikator 99.9 profit

Bagaimana Menghitung Average Down Saham

Waktu Yang Tepat Beli Reksadana Saham Sebagai Sumber Pendapatan Tetap

Menguak Cara Trading di MNC Sekuritas

Indikator Untuk Trading Emas Yang Akurat

Trading Autopilot Gede Penipuan

Tips Untuk Mencari Nasabah Pialang Berjangka

Source
www.bareksa.com

Abdurrahman Wahid II

Abdurrahman sudah menggeluti dunia investasi dari tahun 2010 dan terus menggali pengetahuan di dunia investasi dan keuangan dari berbagai sumber.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button